Aturan anggota DPR yang Korup masih terima gaji perlu direvisi!
Aturan anggota DPR yang Korup masih terima gaji perlu direvisi! Catatan Muflih untuk Semua~ Ketua MPR RI,Sidarto Danusubroto mendukung upaya revisi undang-undang DPR,DPD,MPR,dan DPRD (UU MD3).Mengapa perlu direvisi?Di dalam UU ini,dijelaskan bahwa anggota DPR yang terbukti terlibat korupsi pun masih tetap mendapatkan dana pensiun. Pelaku yang terlibat kasus Korupsi masih digaji sebesar 8 Juta / bulan dan tunjangan serta beras sebanyak 10 Kg.Belum lagi Remisi yang di dapatkan tiap ada event penting. Apabila tidak diubah, maka sesuai aturan dalam UU MD3, uang pensiun wajib diberikan kepada mantan anggota DPR, siapapun itu. �Aturan yang berlaku harus ditaati. Adil atau tidak adil, itu berpulang pada penilaian masing-masing,� ujar Sidarto yang juga merupakan politisi dari PDIP ini. Sebelumnya,Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, menurut UU para anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi juga mendapat dana pensiun. �Kalau mengundurkan diri, maka dapat pensiun. Pak Nazar...